Sektor pertanian di Jatim potensinya kan masih besar. Ini bagian kami Bank Jatim untuk melihat langsung potensi yang sebelumnya di Jombang, Tulungagung, dan sekarang di Kota Batu. Kami berharap dana yang disalurkan berdampak di pertumbuhan ekonomi," papar Direktur Keuangan Bank Jatim, Ferdian Timur Satyagraha.
DAFTAR PRODUK bank jatim SEKILAS TENTANG BANK Jatim Bank Jatim dahulu bernama Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah BUMD di Provinsi Jawa Timur. Bank ini di dirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan bentuk perseroan terbatas PT, kemudian dalam perkembangannya berubah status menjadi Badan Usaha Milik Daerah BUMD. PT Bank Jatim menjadi bank devisa sejak tanggal 2 Agustus 1990. Pada tanggal 1 Mei 1999, dalam upayanya untuk meningkatkan profesionalitas dan independensi sebagai pelayan masyarakat di bidang jasa keuangan, Bank Jatim mengubah bentuk badan hukum dari BUMD menjadi Perseroan Terbatas PT. Bank Jatim berkantor pusat di Surabaya. Komisaris Utama Bank Jatim adalah Muljanto dan Dirut Bank Jatim saat ini adalah Hadi Sukriatno. Pada 10 November 2011, Bank ini meluncurkan logo barunya yang berupa sayap berwarna merah. Landasan hukum pendirian adalah Akta Notaris Anwar Mahajudin Nomor 91 tanggal 17 Agustus 1961 dan di lengkapi dengan landasan operasional Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor BUM. 9-4-5 tanggal 15 Agustus 1961. Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, pada tahun 1967 di lakukan penyempurnaan melalui Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Timur Nomor 2 Tahun 1967 yang menyangkut Status Bank Pembangunan Daerah dari bentuk Perseroan Terbatas PT mnejadi Badan Usaha Milik Daerah BUMD. Secara operasional dan seiring dengan perkembangannya, maka pada tahun 1990 Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur meningkatkan statusnya dari Bank Umum menjadi Bank Umum Devisa, hal ini di tetapkan dengan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1990.. Untuk memperkuat permodalan, maka pada tahun 1994 di lakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tanggal 28 Desember 1992 menjadi Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Timur Nomor 26 Tahun 1994 tanggal 29 Desember 1994 yaitu mengubah Struktur Permodalan/Kepemilikan dengan di ijinkannya Modal Saham dari Pihak Ketiga sebagai salah satu unsur kepemilikan dengan komposisi maksimal 30 %. Dalam rangka mempertahankan eksistensi dan mengimbangi tuntutan perbankan saat itu, maka sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 1997 telah di setujui perubahan bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah, maka pada tanggal 20 Maret 1999 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Timur telah mensahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dari Perusahaan Daerah PD menjadi Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Sesuai dengan Akta Notaris R. Sonny Hidayat Yulistyo, Nomor 1 tangal 1 Mei 1999 yang telah di tetapakan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor tanggal 5 Mei 1999 dan telah di umumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 Nomor 42 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3008, selanjutnya secara resmi menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Pada tanggal 12 Juli 2012, Bank Jatim mencatatkan saham perdana di papan utama Bursa Efek Indonesia BEI sebagai emiten ke-13 dengan kode saham BJTM. Ada berbagai macam produk yang di sediakan oleh Bank Jatim, seperti Tabungan, Deposito, Giro, Pembiayaan, Bank Garansi, Internet Banking, Mobile Banking, Pinjaman KPR, Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Investasi Pemerintah dan masih banyak lagi yang lainnya. Semua orang bisa menjadi nasabah Bank Jatim, asalkan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Syarat menjadi nasabah Bank Jatim sangat mudah yaitu, mengisi formulir data nasabah, mengisi formulir permohonan rekening tabungan, setoran awal minimal Rp dan setoran selanjutnya minimal Rp Berbagai macam produk perbankan dan keuangan bisa terpenuhi jika kalian menjadi nasabah Bank Jatim. Ayo segera datang ke kantor cabang Bank Jatim terdekat untuk mendaftar menjadi nasabah, ataupun pengajuan produk perbankan lainnya. PERTANYAAN UMUM Kapan Bank Didirikan?Bank Jatim di dirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 di Surabaya Bank Jatim termasuk Bank apa?Bank Jatim dulunya Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah BUMD, awalnya di bentuk sebagai Perseroan Terbatas PT kemudian berubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah BUMD Bank Jatim apakah ada M Banking?Ada, Mobile Banking Bank Jatim adalah layanan mobile banking milik Bank Jatim untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi keuangan kapan saja dan di mana saja ATM Bank Jatim bisa di gunakan di ATM apa saja?Mesin ATM Bank Jatim dapat di gunakan untuk kartu ATM bank lain yang tergabung dalam jaringan Deposito Bank Jatim minimal berapa?Minimal setoran deposito dalam Rupiah adalah Rp 2,5 juta Berapa potongan ATM Bank Jatim?Transfer sesama Bank Jatim gratis, antar Bank Rp Informasi saldo di Terminal Bank lain Rp Permohionan PIN baru Rp Biaya ganti Kartu ATM hilang/rusak Rp Apakah Bank Jatim aman?Pelayanan Bank Jatim sangat memuaskan, nasabah di layani sepenuh hati, uang nasabah yang tersimpan di bank ini di pastikan aman Apa itu tabungan SiKLUS Bank Jatim?Tabungan SiKLUS Tradisi Keluarga Sejahtera merupakan salah satu produk tabungan Bank Jatim yang memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan transaksi perbankan contact center bank Jatim Bank Jatim Kantor Pusat Jl. Basuki Rakhmad 98-104 Surabaya 60261 Indonesia Call Center Telp 031 5310090Email info
PolisiUngkap Hasil Labfor Kecelakaan Maut di Pasuruan, dari Beban Berlebih Hingga Rambu yang Minim Jadi Penyebab. 2:30 pm. Polda Jatim akhirnya mengungkap hasil laboratorium forensik (Labfor) dari insiden kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa Sentul, Purwodadi, Pasuruan. Kecelakaan maut yang menewaskan korban hingga
Struktur Organisasi Struktur Organisasi Bank Jatim Diposting oleh Tempat Wisata Surabaya di Tidak ada komentar Posting Komentar
SejarahVisi Misi Struktur Organisasi Profil Lulusan. Akademik. PMB Kurikulum Alumni Dosen Mahasiswa. Informasi. Berita Pengumuman Hasil Karya Kerjasama Foto Kegiatan. Pembelian bisa menghubungi Bu Anita 082337050100 Pembayaran melalui transfer ke Bank Jatim no. Rek 0017915193 a.n Fakultas Read more . 11 April 2022 ; Buletin Psikologi
Bank Jatim Syariah adalah salah satu unit usaha syariah milik Bank Jatim. Sejalan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan bank adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang perbankan. Hal ini termasuk juga perbankan yang menerapkan prinsip syariah dan kegiatan perbankan lainnya yang lazim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gak cuma tabungan syariah yang ditawarkan Bank Jatim Syariah, pembiayaan mulai dari KPR hingga perjalanan umroh juga ada di bank ini. Tentang Bank Jatim Syariah PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur Bank Jatim pertama kali beroperasi pada 15 Agustus 1961. Selang dua hari, tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1961, Bank Jatim didirikan secara resmi. Pada 2012, Bank Jatim melepas sahamnya ke publik sebesar 20%. Tiga tahun kemudian, pada tahun 2015, Bank jatim mengeluarkan produk simpanan, seperti Jatim Prioritas, Tabungan SimPel, Tabungan & Kredit Siumi, serta Tabungan Siklus Nelayan. Pada 2007, unit usaha Bank Jatim Syariah resmi dibentuk. Tepatnya, pada 21 agustus 2007, Bank Jatim Syariah mulai beroperasi. Multiguna Syariah Multiguna Syariah adalah produk pembiayaan yang ditawarkan Bank Jatim Syariah untuk semua sektor usaha produktif dengan tujuan memenuhi keperluan konsumtif. Dalam pelaksanaannya, Multiguna Syariah menerapkan prinsip syariah akad mudharabah dan ijarah. Sama dengan produk pembayaran dan pinjaman yang lain, Multiguna Syariah memiliki batas tertinggi kredit. Berikut batas tertinggi kredit Multiguna Syariah. PNS/pegawai BUMN/BUMD/anggota TNI/POLRI/ anggota legislatif mendapatkan batas tinggi kredit sebesar 90% dari gaji yang diterima nasabah. Pegawai perusahaan swasta/yayasan/koperasi mendapatkan batas tinggi kredit sebesar 70% dari gaji yang diterima nasabah. Calon PNS/BUMN/BUMD mendapatkan batas tinggi kredit sebesar 60% dari gaji yang diterima nasabah. Pensiunan, baik PNS, pegawai BUMN/BUMD, Perum, maupun Purnawirawan TNI/POLRI, mendapatkan batas tinggi kredit sebesar 70% dari hak pensiun yang diterima nasabah. Tenaga kerja kontrak, honorer, dan perangkat desa mendapatkan batas tinggi kredit sebesar 70% dari gaji yang diterima nasabah. Nasabah pilihan Multiguna Syariah Adapun pengajuan pembiayaan yang akan dibayarkan Bank Jatim Syariah, yaitu Pengajuan pembiayaan untuk membeli kendaraan bermotor. Pengajuan pembiayaan untuk membeli barang konsumtif. Pengajuan pembiayaan untuk membeli barang kebutuhan produktif yang sesuai dengan prinsip syariah. Jangka waktu yang berlaku di Multiguna Syariah PayrollNonpayrollPNS/pegawai BUMN/BUMD/anggota TNI/POLRI/anggota legislatif20 tahun20 tahunAnggota TNI/POLRI8 tahun8 tahunPegawai swasta/yayasan/Koperasi8 tahun8 tahunCalon pegawai CPNS/BUMN/BUMD5 tahun–Purnawirawan TNI/POLRI/Pensiunan PNS/BUMN/BUMD15 tahun–Tenaga kerja kontrak1 Tahun/sesuai sisa jangka waktu masa kerja kontrak–Tenaga honorerSesuai pencairan dana APBD–Perangkat desa5 Tahun/sesuai sisa jangka waktu masa tugas perangkat desa– Syarat dan ketentuan Multiguna Syariah Mulai tertarik untuk mengajukan pembiayaan syariah Multiguna Syariah? Yuk, lengkapi persyaratannya di bawah ini. Minimal usia nasabah 18 tahun atau sudah menikah dan memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum artinya sudah dewasa menurut hukum dan tidak berada dalam pengampunan sesuai ketentuan yang berlaku. Mengisi formulir dan akad pembiayaan Multiguna Syariah Bank Jatim Syariah. Menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku, seperti KTP, KSK, dan NIP/kartu pegawai masing-masing dua lembar. Menyerahkan fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap dan SK terakhir lainnya. Surat rekomendasi dari pimpinan perusahaan atau instansi. Surat keterangan gaji atau pendapatan. Surat kuasa memotong gaji dari pemohon. Gaji dibayarkan melalui rekening Bank Jatim atau surat pernyataan dari bendaharawan untuk menyanggupi memotong gaji/pendapatan calon nasabah sebagai angsuran pembiayaan kepada Bank Jatim Syariah. Surat pernyataan dari nasabah untuk informasi pinjaman yang dimiliki, termasuk di koperasi. Calon nasabah yang nonpayroll harus melengkapi tambahan persyaratan dokumen kelengkapan pembiayaan berupa SK asli pengangkatan pegawai beserta fotokopinya. SK terkini yang telah dilegalisir sebagai Jaminan Tambahan Pembiayaan. KPR iB Barokah KPR iB Barokah dikhususkan untuk nasabah yang ingin membeli ataupun memperbaiki huniannya agar menjadi hunian impian, baik di lingkungan developer maupun nondeveloper. KPR iB Barokah melayani pembiayaan jangka pendek, menengah, atau jangka panjang dengan prinsip syariah. Adapun objek jaminan berupa properti yang dibiayai dengan KPR iB Griya Barokah. Adapun untuk renovasi atau perbaikan rumah bisa menggunakan objek jaminan lain dengan catatan atas nama dari objek tersebut sesuai dengan atas nama nasabah atau pasangan nasabah. Nasabah pilihan KPR iB Barokah Adapun pengajuan pembiayaan KPR iB Barokah yang diterima Bank Jatim Syariah, di antaranya Nasabah yang ingin membeli properti baru. Nasabah yang ingin membeli properti bekas second. Nasabah yang ingin merenovasi rumahnya. Take over/top up. Nasabah yang mengajukan pembiayaan konsumtif beragunan properti refinancing. Sistem akad yang diterapkan Fitur PembiayaanJenis AkadJenis AkadJenis AkadMurabahahIMBTMMQPemilikan properti baru atau secondYaYaYaRenovasi rumahYa––Rumah indenYaYaYaTake over properti dengan penambahan atau tanpa penambahanYaYaYaTop up KPR iB––YaPembiayaan konsumsi beragunan properti pembiayaan ulang atau refinancing–YaYa Jangka waktu yang berlaku di KPR iB Barokah Bank Jatim Syariah menerapkan ketentuan sendiri perihal maksimal jangka waktu pembiayaan. Tidak melebihi sisa jangka waktu Hak Atas Tanah minus satu tahun dan batas usia nasabah. Hal yang disebutkan di atas diatur dengan rincian sebagai berikut. Untuk PNS/TNI/POLRI dengan masa pensiun yang sudah ditentukan, jangka waktu pembiayaan lunas saat memasuki persiapan pensiun. Untuk nasabah non-PNS/TNI/POLRI, jangka waktu pembiayaan maksimal hingga usia nasabah 70 tahun. Pembiayaan wajib lunas dengan prasyarat ada perusahaan asuransi yang bersedia menjamin dan nasabah sanggup membayar preminya. Untuk keahlian atau profesi dan wiraswasta, pembiayaan akan berakhir saat usia nasabah mencapai usia 60 tahun. Adapun usia antara 60 – 70 tahun, case by case CBC sepanjang perusahaan asuransi bisa menjamin. Syarat dan ketentuan KPR iB Barokah Syarat pengajuan untuk nasabah berpenghasilan tetap karyawan dan nasabah tidak berpenghasilan tetap wiraswasta/profesional berbeda. Berikut ini persyaratannya. Nasabah berpenghasilan tetap karyawan Mengisi aplikasi permohonan. Menyerahkan fotokopi identitas diri berupa KTP, KK, surat nikah/cerai, pas foto calon nasabah dan pasangan ukuran 4 x 6 terbaru dan berwarna. Menyerahkan slip gaji resmi atau surat keterangan penghasilan dari instansi atau perusahaan calon nasabah. Menyerahkan fotokopi rekening tabungan Bank Jatim Syariah dan/atau bank lain, minimal tiga bulan terakhir. Nasabah berpenghasilan tidak tetap wiraswasta/profesional Mengisi aplikasi permohonan. Menyerahkan fotokopi identitas diri berupa KTP, KK, surat nikah/cerai, pas foto calon nasabah dan pasangan ukuran 4 x 6 terbaru serta berwarna. Surat keterangan penghasilan. Fotokopi rekening tabungan atau rekening koran di Bank Jatim Syariah dan/atau bank lain. Fotokopi akta perusahaan, izin usaha, SIUP/TDP. Laporan keuangan perusahaan atau catatan lain yang mempresentasikan penghasilan pemohon. Izin praktik untuk profesi atau keahlian tertentu. Umroh iB Maqbula Produk pembiayaan dari Bank Jatim Syariah khusus untuk calon nasabah yang ingin melakukan perjalanan ibadah umroh. Angsuran tetap hingga jangka waktu yang sudah ditentukan. Untuk nasabah individual perorangan maksimal tiga tahun dan dibebankan biaya administrasi sebesar Rp100 ribu. Adapun ketentuan batas tinggi kredit untuk Umroh iB Maqbula, di antaranya Batas tinggi kredit pembiayaan diberikan maksimal 90% dari biaya umroh. Angsuran bisa dilakukan sebelum dan setelah perjalanan umroh. Nasabah mendapatkan manfaat perlindungan asuransi syariah. Nasabah pilihan Umroh iB Maqbula Adapun pengajuan pembiayaan perjalanan umroh yang akan dibiayai Bank Jatim Syariah, di antaranya Pemohon dengan status karyawan tetap dengan masa kerja minimal dua tahun atau wiraswasta dan pensiunan pegawai. Pemohon beserta keluarganya atau pihak lain yang menjadi tanggungan nasabah sepanjang nasabah mampu membayar angsurannya. Membiayai kebutuhan pembiayaan umroh melalui penyelenggaraan umroh yang telah terdaftar dan memiliki izin dari departemen agama serta memiliki pengalaman usaha penyelenggaraan umroh minimal dua tahun. Syarat dan ketentuan Umroh iB Maqbula Berikut ini syarat dan ketentuan untuk calon nasabah Umroh iB Maqbula. WNI dengan minimal usia 21 tahun atau sudah menikah dan berwenang melakukan tindakan hukum. Usia maksimal saat jatuh tempo 65 tahun. Pegawai tetap minimal dua tahun. Calon nasabah dengan penghasilan tidak tetap wiraswasta/profesional yang menjalankan usahanya sendiri minimal sudah berjalan dua tahun. Dilengkapi dengan beberapa dokumen seperti SIUP atau izin profesi. Menyerahkan NPWP pribadi untuk pemohon dengan jumlah pembiayaan >Rp100 juta atau SPT Pasal 21. Mengisi aplikasi permohonan. Menyerahkan fotokopi identitas diri seperti KTP, KK, dan surat nikah bila sudah menikah. Menyerahkan slip gaji atau surat keterangan penghasilan terakhir. Menyerahkan fotokopi rekening simpanan tiga bulan terakhir di Bank Jatim Syariah atau bank lainnya. Menyerahkan asli SK pengangkatan PNS atau karyawan suatu perusahaan. Khusus untuk calon nasabah tidak berpenghasilan tetap wajib menyerahkan laporan keuangan perusahaan atau catatan lain yang merepresentasikan penghasilan calon nasabah. Menyerahkan surat kuasa pemotongan gaji untuk angsuran pembiayaan. Keterangan asli keikutsertaan perjalanan umroh dari biro perjalanan umroh beserta perincian biaya. Emas iB Barokah Emas iB Barokah adalah produk pinjaman yang ditawarkan Bank Jatim Syariah sesuai kesepakatan dengan menerapkan prinsip syariah, yakni akad qardh, rahn, dan ijarah. Sistemnya, nasabah menyerahkan secara fisik barang berharga yang dimilikinya berupa emas baik lantakan maupun perhiasan kepada bank. Bank akan memberikan surat gadai sebagai jaminan pengembalian seluruh atau sebagian utang nasabah kepada bank. Batas tinggi kredit yang berlaku sebagai berikut Maksimal pinjaman sebesar Rp250 juta. 100% dari nilai taksiran nilai taksiran adalah nilai harga SPLE dikalikan emas. Jaminan yang berlaku di Emas iB Barokah Barang jaminan yang berlaku di Bank Jatim Syariah, di antaranya Emas lantakan. Emas perhiasan. Uang emas. Koin emas. Jaminan minimal 16 karat dengan berat minimal dua gram. Jangka waktu dan biaya yang berlaku di Emas iB Barokah Ketentuan jangka waktu Emas iB Barokah minimal selama 10 hari dan maksimal selama 120 hari. Dengan perpanjangan jangka waktu maksimal dua kali 240 hari. Adapun beban biaya administrasi sesuai ketentuan sebagai berikut TarifBiaya Administrasi25 gramRp10 juta>25 gram – 50 gram – 100 gramRp20 juta>100 gramRp35juta Syarat dan ketentuan Emas iB Barokah Syarat dan ketentuan yang harus kamu lengkapi, di antaranya WNI berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah atau sudah dewasa menurut hukum dan tidak berada dalam pengampunan sesuai ketentuan yang berlaku. Mengisi formulir dan akad pembiayaan Multiguna Syariah Bank Jatim Syariah. Menyerahkan fotokopi KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku. Menyerahkan fotokopi NPWP pribadi untuk nasabah dengan jumlah pembiayaan > Rp100 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lindungi keuangan dengan memiliki proteksi syariah Sama halnya dengan pentingnya memiliki tabungan syariah, memproteksi diri dengan produk asuransi pun gak kalah penting. Lifepal punya banyak penawaran produk asuransi syariah yang lagi promo lho. Pilih sendiri produk asuransi syariah terbaik untukmu di Kamu bisa pilih manfaatmu sendiri mulai dari santunan meninggal dunia hingga Rp500 juta atau santunan meninggal dunia hingga 125%-350% dari premi tunggal. Polisnya juga bisa diperpanjang hingga kamu berusia 90-100 tahun. Yuk, pilih produk asuransi syariah milikmu sekarang.
Salahsatu langkah SMK PGRI 2 Bojonegoro dalam penguatan budaya kerja melalui workshop "Bank Jatim Mengajar". Kegiatan workshop ini dilaksanakan pada hari Selasa (22/12/2020) bertempat di Auditorium SMK PGRI 2 Bojonegoro dengan nara sumber yang kompeten di bidangnya yakni Indra Sintha M. Malik dan Achmad Zainul Muzaki dari Bank Jatim
JAKARTA- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sepanjang semester I-2017 mencatat penyaluran kredit sebesar Rp30,49 triliun atau tumbuh 4,15% (year on year/yoy).. Pertumbuhan signifikan terjadi pada kredit program modal kerja yang dimiliki Bank Jatim, di mana produk Pundi Kencana dan Laguna masing-masing tumbuh 11,16% (yoy) dan 73,19% (yoy).
PengelolaanSimpan Pinjam Pada Koperasi Karyawan Bank Jatim Surabaya". Laporan ini disusun berdasarkan kerja praktek dan hasil studi yang dilakukan selama kurang lebih satu bulan pada Koperasi Karyawan Bank Jatim. Pada kesempatan ini penulis juga hendak menyampaikan ucapan terima kasih kepada: 1.
KembangkanEkonomi Pesantren, PWNU Jatim dan BI Jalin Kerja Bareng. SURABAYA — Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jawa Timur KH Marzuki Mustamar dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi
BankJatim pun sudah menggelar hal ini: transformasi struktur organisasi TI menghadapi era Digital 4.0. Bank tersebut menggelar penambahan SubDivisi Pengembangan Digital Banking. "Hal tersebut untuk desain dan pengembangan produk dan layanan digital Bank Jatim," Tonny menjelaskan.
79 11 March 2022. Bagikan: Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah melakukan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi pada pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 atas nama : 1. MOCHAMAD RIDHO YUNIANTO,S.E.,M.M., berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50
. aegjh41x6k.pages.dev/553aegjh41x6k.pages.dev/255aegjh41x6k.pages.dev/126aegjh41x6k.pages.dev/684aegjh41x6k.pages.dev/666aegjh41x6k.pages.dev/606aegjh41x6k.pages.dev/606aegjh41x6k.pages.dev/328aegjh41x6k.pages.dev/934aegjh41x6k.pages.dev/468aegjh41x6k.pages.dev/362aegjh41x6k.pages.dev/784aegjh41x6k.pages.dev/576aegjh41x6k.pages.dev/271aegjh41x6k.pages.dev/860
struktur organisasi bank jatim